Jawa Barat

Kasus Ojol dan Opang di Cileunyi , Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku 

186
×

Kasus Ojol dan Opang di Cileunyi , Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku 

Share this article
Kasus Ojol dan Opang di Cileunyi, Polresta Bandung Tangkap 3 Pelaku
Polresta Bandung amankan 3 pelaku dalam Kasus Ojol dan Opang di Cileunyi. Foto : istimewa

BANDUNG,jabarplus.id- Polresta Bandung menangkap 3 pelaku penganiayaan terhadap pengendara ojek online (Ojol) yang terjadi di Jalan Pandan Wangi, Cileunyi  Kabupaten Bandung.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/12) malam itu diawali dari adanya video viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Ojol terlihat  mendatangi salah satu tempat berkumpulnya pengendara ojek pangkalan (Opang).

Berdasarkan informasi, kejadian ini dipicu oleh salah satu pengendara Ojol yang mengambil penumpang dari wilayah Zona Merah tempat Opang tersebut.

Setelah itu,  pelaku menghampiri korban pertama berinisial G yang sedang membawa penumpang perempuan atau korban kedua berinisial I hingga terjatuh.

BACA JUGA  Inisiatif Siloam Hospitals Bogor dalam Penanganan Stroke yang Cepat dan Tepat

Dari sana, korban I terjatuh, dia mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan badan, lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Korban pertama G hanya mengalami memar di bagian kiri badannya.

Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat mengatakan, kasus Ojol dan Opang sudah ditangani. Tiga pelaku sudah diamankan.

Ketiga  pelaku ini yakni S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19). Dari ketiga tersangka ini, dua pelaku merupakan Opang.

“Dari tiga tersangka ini, ada dua yang merupakan ojek pangkalan Cimekar yakni W alias Ciwong dan AR, dan yang satu lagi S alias Odong itu sebagai penjaga pintu palang stasiun Cimekar,”ujarnya kepada media.

BACA JUGA  KNPI Cibungbulang Gelar Diskusi Leaderpreneurship Menuju 2045

Dari ketiga pelaku yang ditangkap, mereka mempunyai peran yang berbeda, pelaku S alias Odong mengajak tersangka lain untuk mengejar korban.

Lalu pelaku W alias Ciowonh berperan sebagai eksekutor penganiaya korban G. Terakhir pelaku AR menarik korban ke pinggir jalan.

Motif Pelaku Kesal Kepada Korban Membawa Penumpang Diwilayahnya.

AKBP Hidayat menyebut, para pelaku emosi dan kesal karena korban membawa penumpang di wilayahnya.

“Jadi motifnya itu merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 21 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.

BACA JUGA  Dishub Kabupaten Bogor Cek Kelayakan Bus Pariwisata Jelang Nataru 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *