jabarplus.id – Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menyatakan bahwa operasi yang dilaksanakan setiap hari bersama TNI, pemerintah kota, dan masyarakat berhasil menurunkan kasus kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras.
Eko mengungkapkan bahwa pelanggaran ketertiban masyarakat menurun hingga 40 persen dalam tiga bulan terakhir.
“Alhamdulillah, dengan kita menekan angka peredarannya setiap hari, kita laksanakan, angka kriminalitas khususnya untuk gangguan kamtibmas kita bisa menekan di angka 40 persen,” ujar Eko setelah pelaksanaan pemusnahan 17 ribu botol miras di Polresta Bogor Kota, Selasa (7/7/2025).
Eko menegaskan bahwa minuman keras adalah penyebab utama gangguan ketertiban masyarakat. Operasi melawan peredaran miras ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari bersama TNI dan masyarakat yang tergabung dalam ‘Sahabat Raimas’.
“Miras merupakan sumber dari segala sumber gangguan kamtibmas, yang kami rasakan seperti itu dan ini dampaknya kenakalan remaja. Memang saat ini Kota Bogor kan luar biasa (kenakalan remajanya), tapi ada korelasinya. Di saat kita bisa menekan angka peredaran miras, angka gangguan kamtibmas menurun dan ini luar biasa,” jelas Eko.
“(Operasi miras) ini akan kita terus gelorakan setiap malam, kita akan gelorakan operasi miras demi Kota Bogor yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Polresta Bogor Kota telah memusnahkan 17. 119 botol miras dari berbagai merek dan jenis sebagai hasil operasi dalam tiga bulan terakhir. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa hari ini kita melaksanakan operasi pemusnahan miras. Perlu diketahui semua, bahwa barang bukti miras ini merupakan hasil operasi kami selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dengan jumlah total 17.119 botol berbagai merek dan jenis,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Selasa (7/7/2025).
Acara pemusnahan miras dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kasdim 0606 Kota Bogor Letkol Arm Andi Achmad Afandi (Mewakili Dandim), Dandenpom 3/1 Bogor, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Hakanna, serta Ketua MUI Kota Bogor TB Muhiddin.
Dari total 17. 119 botol miras yang dimusnahkan, 9. 525 di antaranya adalah miras pabrikan sementara sisanya merupakan miras tradisional. Belasan ribu botol miras yang dimusnahkan itu senilai sekitar Rp 800 juta.
“(Rinciannya) di antaranya miras jenis pabrikan sebanyak 9.525 botol, ini kalau kita nominalkan kurang lebih Rp 714.345.000. Untuk miras tradisional berupa ciu sebanyak 7.584 botol yang kalau kita setarakan kita nominalkan sekitar Rp 91 juta,” ungkap Eko.