Cibinong – Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor akan mengajukan somasi kepada ucapan dua pimpinan DPRD Kabupaten Bogor yang diduga menuding Ade Yasin sebagai dalang di balik perizinan Eiger Adventure.
Ketua GMPI Kabupaten Bogor, Ade Nurzaman alias Kang Azzam mengaku, ucapan kedua pimpinan DPRD itu dinilai telah menimbulkan reaksi negatif bagi masyarakat.
Pencatutan nama Ade Yasin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan Wawan Hikal Kurdi tersebut, dinilai telah merusak nama baik Ade Yasin.
“Kami akan mengajukan somasi untuk Ketua DPRD Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Wawan Hikal untuk segera minta maaf kepada Ibu Ade Yasin secara terbuka di depan media massa,” Kang Azzam.
Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat ini kedua Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak merespon, GMPI Kabupaten Bogor akan menaikan ke ranah hukum.
“Jika tidak ada respon atas somasi kami yang kami ajukan, kami akan naikkan ke ranah hukum, sebab pencatutan nama masuk ke ranah pidana dengan ketentuan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik (defamasi),” pungkas Kang Azzam.
Kang Azzam menyebut, pimpinan DPRD mestinya harus memahami secara menyeluruh soal perizinan maupun permasalahan lainnya yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk soal polemik Eiger Adventure.
“Jelas-jelas pak Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Bogor tidak memiliki hak untuk memberikan izin, artinya pada saat itu Kementerian Perhutanan lah yang bertanggungjawab bukan Kepala daerah,” kata dia.
Terlebih, kata dia, kedua pimpinan DPRD Kabupaten Bogor itu merupakan bukan orang baru yang bahkan saling kenal dengan Ade Yasin.
“Sastra dengan pak Wawan Hikal itu sangat dekat dengan bu Ade. Jangan lantas sudah tidak jadi Bupati, teh Ade malah jadi kambing hitam atas polemik alih fungsi lahan. Saya minta pak Gubernur juga usut keikutsertaan DPRD pada persoalan itu, soalnya tidak sedikit DPRD yang ada di wilayah Selatan yang tahu polemik ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dan Wawan Hikal Kurdi, yang menyebut izin pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land (EAL) Puncak adalah mantan Bupati Bogor Ade Yasin.
Hal itu dikatakan oleh Sastra dan Wawan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat akan menyegel proyek EAL yang sedang tahap Pembangunan, Jumat (7/3/2025).
“Lah, itu sudah ada bangunan, ya (jembatan gantung), itu paling melanggar, lihat itu terbelah sampai longsor,” ucap Dedi dengan nada geram. Dedi kemudian bertanya kepada pejabat yang ikut hadir dalam kegiatan penyegelan.
“Yang memberi izin ini siapa?” tanya Dedi. “Zaman bu Ade Yasin,” jawab Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara dan Wawan Hikal.
Perlu diketahui, bahwa saat Ade Yasin menjabat Bupati Bogor, wakilnya saat itu adalah Iwan Setiawan yang notabene adalah warga Cisarua-Puncak.
Namun, pernyataan Sastra dan Wawan tersebut dibantah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, bahwa izin pendirian tempat wisata EAL seluas 253,66 hektare di kaki Gunung Gede Pangrango, Megamendung, Puncak, dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Eiger itu tanahnya 250an hektare lahan yang tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ungkap Ajat di Cibinong, Bogor, pada Senin (10/3/2025), seperti dikutip Kompas.com.