Bogor

Kiyai di Caringin Bogor Tipu Jamaah, Tawarkan Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ummul 

238
×

Kiyai di Caringin Bogor Tipu Jamaah, Tawarkan Haji Tanpa Antre Pakai Visa Ummul 

Share this article

 

Jabarplus.id – Sejumlah jamaah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga jadi korban penipuan ibadah haji lewat jalur Visa Ummul alias Visa Pekerja oleh gurunya sendiri.

 

Para jamaah yang tertipu itu sebanyak 10 orang. Mereka melaporkan kiyainya sendiri ke Polsek Caringin pada Selasa 29 April 2025 kemarin.

 

Para jamaah menyicil pembayaran hingga Rp25 juta per orang ke kiyai berinisial O dan rekan kiyai berinisial IM. Para jamaah dijanjikan naik haji tanpa perlu antre dengan biaya yang jauh dari biaya semestinya.

 

kuasa hukum para jamaah, Ujang Suja’i Toujiri menjelaskan, para korban menyetor biaya sejak tahun 2024. Mereka kerap mendapat janji-janjinya manis bahwa akan diberangkat ibadah haji. Namun hingga tahun 2025 pada korban tak juga diberangkatkan.

BACA JUGA  Bupati Bogor Pantau Arus Mudik Lebaran Pakai Helikopter, Ini Hasilnya 

 

Biaya yang dikeluarkan para santri makin membengkak karena setiap rangkaian kegiatan dimintai uang di antaranya untuk manasik haji di Karawang dan Lombok, pembuatan paspor, suntik vaksin meningitis, hingga penukaran uang rupiah ke riyal.

 

“Karena para korban tidak juga berangkat ibadah haji dan KH Ozen sudah berulang-ulang ditagih untuk mengembalikan dana serta dua kali kami somasi tidak ada itikad baik, maka kami mendapat kuasa dari para korban untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia, Rabu 30 April 2025.

BACA JUGA  Ceu Marlyn Maisarah Tekankan Pentingnya Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

 

Menurut Ujang Suja’i, berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku terancam dijerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

“Dari total 10 orang korban ini saja sudah mencapai kerugian Rp80 jutaan. Semuanya diperkirakan mencapai Rp250 jutaan,” kata dia.

 

Ujang Suja’i menambahkan, jika dilihat dari kronologis dan modus yang dilakukan pelaku, O patut diduga melakukan perbuatan munafik karena melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan

memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

BACA JUGA  Sastra Winara Dukung Inpres 1 Tahun 2025 Soal Efesiensi Anggaran

 

Ia mengultimatum kiyai O agar segera mengembalikan uang para jamaah melalui musyawarah. Jika tidak, kuasa hukum tidak akan mencabut laporannya tersebut.

 

“Para korban bersedia bakal mencabut laporan polisi jika pelaku mengembalikan uang kepada para korban,” tutup dia.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *